Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 696 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Juli 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian