Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor12
Tahun2022
TentangPENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
DARI CEMARAN RADIOAKTIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan696
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2022
Pejabat Pengundangan