Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTANIAN |
Nomor | 05 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL HEWAN DAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN DARI NEGARA JEPANG TERHADAP KONTAMINASI ZAT RADIOAKTIF |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Februari 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 7923 |
Jumlah diDownload | 334 |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 155 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari Cemaran Radioaktif