Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/permentan/pk.350/3/2018 Tahun 2018 Tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor09/PERMENTAN/PK.350/3/2018
Tahun2018
TentangPemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan357
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2018
Pejabat Pengundangan