Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 804 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Oktober 2023 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 Tahun 2011 Tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung