Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor5
Tahun2017
TentangStandar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan744
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum