Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan ke Instansi Sosial Provinsi dan Instansi Sosial Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor20
Tahun2013
TentangPELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN TUGAS PEMBANTUAN KE INSTANSI SOSIAL PROVINSI DAN INSTANSI SOSIAL KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Januari 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum