Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan ke Instansi Sosial Provinsi dan Instansi Sosial Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2014
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 20 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN TUGAS PEMBANTUAN KE INSTANSI SOSIAL PROVINSI DAN INSTANSI SOSIAL KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2014 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1443 |
Jumlah diDownload | 87 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 91 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara