Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/kepala Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor6
Tahun2020
TentangTANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7671
Jumlah diDownload645
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum