UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009
Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 24 |
Tahun | 2009 |
Tentang | BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Juli 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 109 |
Nomor Tambahan | 5035 |
Tanggal Pengundangan | 09 Juli 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya