Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
| Nomor | 88 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 536 |
| Jumlah diDownload | 185 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1925 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi