Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
| Nomor | 66 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Oktober 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10036 |
| Jumlah diDownload | 310 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1540 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 Tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi