Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor6
Tahun2016
TentangBANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan226
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum