Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor42
Tahun2016
TentangPENGUKURAN DAN PENETAPAN TINGKAT KESIAPTERAPAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3745
Jumlah diDownload307
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1010
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juli 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum