Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor40
Tahun2017
TentangStandar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan780
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2017
Pejabat Pengundangan