Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor33
Tahun2018
TentangPenamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5865
Jumlah diDownload205
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1266
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum