Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor17
Tahun2016
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan626
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2016
Pejabat Pengundangan