Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor15
Tahun2017
TentangPenamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Januari 2017
Pejabat Pengundangan