Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor12
Tahun2016
TentangTATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan621
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum