Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor17/PRT/M/2016
Tahun2016
TentangPENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan819
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2016
Pejabat Pengundangan