Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 530 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Juli 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian