Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/m-ind/per/7/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 218 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 Tahun 2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian