Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1429 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 Oktober 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/9/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 Tahun 2009 Tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/8/2010 Tahun 2010 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 3 (tiga) Produk Industri Elektronika Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/9/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib