Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor1
Tahun2021
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan113
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2021
Pejabat Pengundangan