Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/m-ind/per/7/2015 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor59/M-IND/PER/7/2015
Tahun2015
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8605
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1083
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum