Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/m-ind/per/3/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
| Nomor | 07/M-IND/PER/3/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 Maret 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Untuk Industri Sektor Tertentu |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5991 |
| Jumlah diDownload | 184 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 363 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Maret 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Untuk Industri Sektor Tertentu
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2008 Tahun 2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri Bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan atau Pembebasan Bea Masuk
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian