Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/m-ind/per/5/2008 Tahun 2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Industri Bagi Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan Atau Pembebasan Bea Masuk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor27/M-IND/PER/5/2008
Tahun2008
TentangKETENTUAN DAN TATA CARA VERIFIKASI INDUSTRI BAGI INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN BEA MASUK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2008
Pejabat Pengundangan