Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Melalui Penyesuaian/inpassing
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1123 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Oktober 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Melalui Penyesuaian/inpassing
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif