Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor19
Tahun2016
TentangPemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1621
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan