Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Statuta Politeknik Pariwisata Lombok |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4029 |
| Jumlah diDownload | 187 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1550 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 Tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata