Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor10
Tahun2018
TentangPelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2295
Jumlah diDownload385
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1235
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum