Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/m.pan/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor9
Tahun2022
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER/87/M.PAN/8/2005 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN
PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan399
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2022
Pejabat Pengundangan