Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/m.pan/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 399 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 April 2022 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 Tahun 2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi Penghematan dan Disiplin Kerja
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 14-1985 Tentang Mahkamah Agung
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi