Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Uu 14-1985 Tentang Mahkamah Agung

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2004
TentangPERUBAHAN UU 14-1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan4359
Tanggal Pengundangan15 Januari 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum