Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/87/m.pan/8/2005 Tahun 2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi Penghematan dan Disiplin Kerja
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | PER/87/M.PAN/8/2005 |
Tahun | 2005 |
Tentang | PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/m.pan/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6539 |
Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/m.pan/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan
pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.08 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (pns) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika