Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1418 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Oktober 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya