Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 44 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3875 |
| Jumlah diDownload | 177 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1806 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 November 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir