Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1398 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Oktober 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil