Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor38
Tahun2018
TentangPengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7044
Jumlah diDownload269
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1226
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum