Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor11
Tahun2019
TentangSTANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan672
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 2019
Pejabat Pengundangan