Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor15
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING UNTUK PERIODE JANGKA MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan744
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum