Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor10
Tahun2022
TentangPELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN MODAL INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan380
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2022
Pejabat Pengundangan