Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 317 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Februari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019