Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1211 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian
hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah