Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor29
Tahun2016
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN PEMBERHENTIAN PENTERJEMAH TERSUMPAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1211
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum