Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Target Kinerja kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2015
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | TARGET KINERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2015 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Mei 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5170 |
| Jumlah diDownload | 269 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 806 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Mei 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia