Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian Serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor6
Tahun2021
TentangSYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan99
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA