Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 101 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negaradaerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain