Peraturan Menteri Hukum Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM
Nomor23
Tahun2025
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanSUPRATMAN ANDI AGTAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat68
Jumlah diDownload84
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan405
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA