Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor46
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4182
Jumlah diDownload261
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2052
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan