Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor46
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4350
Jumlah diDownload282
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2052
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum