Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor4
Tahun2021
TentangSTANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan97
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA