Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor35
Tahun2018
TentangRevitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1685
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2018
Pejabat Pengundangan