Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor27
Tahun2016
TentangFORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1209
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum