Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor25
Tahun2018
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1219
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum